Selasa, 04 Maret 2025

PEMBAHASAN TENTANG PUASA, BATAL ATAU TIDAK ??

Batal Apa Tidak? Ngaji Jelang Magrib Bersama TV9 di Masjid Cheng Ho, Surabaya 

Materi ini saya bawa di kajian Ramadan bersama para dokter dan perawat di RS Unair selama dua kali puasa. Baik seputar obat Asma, Suntik, Infus, obat tetes mata, Puasa bagi orang yang menjalani cuci darah dan sebagainya. 

Aturan dalam Fikih saya kira banyak berkembang di dunia kesehatan. Tapi ternyata dugaan saya meleset, buktinya kemarin saat ngaji jelang Magrib di Masjid Changho, Surabaya, juga berlaku pada produk kosmetik.

1. Bedak Krim Siang, Lip Balm (Pelembab Bibir)

Presenter yang memakai banyak kosmetik tiba-tiba menanyakan kepada saya soal pelembab yang katanya masuk ke dalam pori-pori atau rasa segar dari Lip Balm. Apakah hal ini membatalkan puasa? ulama Mazhab Syafii menjelaskan:

ولا يضر تشرب المسام بالدهن والكحل والاغتسال

“Puasa tidak batal karena sesuatu yang terserap melalui pori-pori seperti minyak, celak dan air saat mandi” (Busyra Al-Karim, 1/550)

Hal ini didasarkan pada riwayat sahih. Imam Bukhari dalam kitab Sahihnya membuat Bab "Mandi Bagi Orang Yang Berpuasa". Dalam hadis muallaqnya beliau mencantumkan riwayat Sahabat:

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ 

Anas berkata: "Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa"

 Orang yang berendam sekian menit tentu akan ada air yang masuk melalui pori-pori. 

2. Ibu-ibu Masak

Pada sesi tanya jawab ada seorang ibu yang menanyakan hukum mencicipi makanan bagi ibu yang bertugas masak atau membuat takjil. Dalam Mazhab Syafi'i diperbolehkan karena ada hajat tersebut:

قَضِيَّةُ اقْتِصَارِهِ عَلَى ذَلِكَ كَرَاهَةُ ذَوْقِ الطَّعَامِ لِغَرَضِ إصْلَاحِهِ لِمُتَعَاطِيهِ ، وَيَنْبَغِي عَدَمُ كَرَاهَتِهِ لِلْحَاجَةِ 

Mencicipi makanan adalah makruh bagi orang yang berpuasa, kacuali kalau ada hajat (Hasyiyah an-Nihayah 7/20)

3. Obat Bius Di Gigi

Ada juga jemaah yang bertanya soal kejadian yang ia alami setahun lalu, saat Ramadan beliau mencabut gigi kemudian dokter gigi memberi kapas berisi obat bius untuk diletakkan di giginya agar mengurangi rasa sakit dan darah tidak keluar. Pada kasus ini saya samakan dengan obat telinga yang diteteskan ke kapas lalu diletakkan di telinga hingga reaksi menyembuhkan rasa sakit. Berikut penjelasannya:

فَائِدَة: اُبْتُلِىَ بِوَجْعٍ فِي أُذُنِهِ لاَ يَحْتَمِلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِي دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ، بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْب جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ، اهـ فَتَاوَي بَاحُوَيْرِثٍ 

Seseorang ditimpa sakit pada telinganya yang ia tak bisa tenang bersamanya kecuali dengan menggunakan obat dalam minyak atau kapas, sedang obat tersebut telah teruji dapat meringankan atau bahkan rasa sakit menjadi hilang dengan sekira dia memang tahu atau diberitahu oleh dokter, maka hal itu diperbolehkan dan puasanya sah karena dharurat. (Bughyah al-Mustarsyidin, hal 111)

4. Kerja Berat Ramadan 

Di sesi pertanyaan terakhir ada yang bertanya soal kriteria kerja berat. Di kitab klasik memang dicontohkan petani, untuk saat ini banyak kita jumpai seperti kuli bangunan, kuli panggul dan sebagainya. Intinya perkejaan yang membuat mereka tidak mampu meneruskan puasanya:

وَيَلْزَمُ اَهْلَ الْعَمَلِ الْمُشَاقِّ فِى رَمَضَانَ كَالْحَصَّادِيْنَ وَنَحْوِهِمْ تَبْيِيْتُ النِّيَّةِ ثُمَّ اِنْ لَحِقَهُمْ مَشَقَّة شَدِيْدَة أَفْطَرَ وَاِلاَّ فَلاَ 

Wajib atas para pekerja berat di bulan Ramadhan seperti para petani dan lainnya, niat (puasa) di malam hari, kemudian apabila mereka mendapati masyaqat yang berat, maka boleh berbuka (menghentikan puasa) dan apabila tidak mendapati masyaqat yang berat, maka ia tetap harus puasa. (al-Busyra al-Karim hal 72 ) 

Hari ini kita dapati ada banyak sesuatu yang tidak membatalkan secara fikih, seperti odol rasa jeruk dan buah lain, obat kumur yang terasa segar di mulut, Lip Balm dengan rasa yang enak dan sebagainya. Sebab tujuan Ramadan adalah menahan nafsu, memperturutkan keinginan hal-hal tersebut diperingatkan oleh Syekh Dimyathi Syatha:

(ﻗﻮﻟﻪ: ﻭﺷﻬﻮﺓ ﻣﺒﺎﺣﺔ)  ﺃﻱ ﻭﻛﻒ ﻧﻔﺲ ﻋﻦ ﺷﻬﻮﺓ ﻟﻬﺎ ﻣﺒﺎﺣﺔ. ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺬﻳﻦ ﻳﺠﻌﻠﻮﻥ ﻟﻬﻢ ﻓﻲ ﺭﻣﻀﺎﻥ ﻋﺎﺩاﺕ ﻣﻦ اﻟﺘﺮﻓﻬﺎﺕ ﻭاﻟﺸﻬﻮاﺕ اﻟﺘﻲ ﻻ ﻳﻌﺘﺎﺩﻭﻧﻬﺎ ﻓﻲ ﻏﻴﺮ ﺭﻣﻀﺎﻥ، ﻓﻐﺮﻭﺭ ﻣﻨﻬﻢ ﻏﺮﻫﻢ ﺑﻪ اﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺣﺴﺪا ﻣﻨﻪ ﻟﻬﻢ، ﺣﺘﻰ ﻻ ﻳﺠﺪﻭا ﺑﺮﻛﺎﺕ ﺻﻮﻣﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﻈﻬﺮ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺁﺛﺎﺭﻩ ﻣﻦ اﻷﻧﻮاﺭ ﻭاﻟﻤﻜﺎﺷﻔﺎﺕ.

Hendaknya menahan nafsu yang masuk kategori dibolehkan. Bagi orang yang memiliki kebiasaan untuk enak-enakan di bulan Ramadan yang tidak ia lakukan di bulan lain maka itu adalah tipu daya setan sebagai bentuk iri hati kepada orang yang puasa agar mereka tidak mendapat keberkahan puasa dan tidak memperoleh tanda kebaikan Ramadan seperti cahaya Allah dan terbukanya kebaikan lain (Ianah Ath-Thalibin, 1/280)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar