Senin, 30 Januari 2017

Kenaikan Gaji Berkala Tahun 2017

PENGERTIANGAJI BERKALAPNS

Kenaikan gaji berkala adalah kenaikan gaji yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikangaji berkala dan apabila telah memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. DASAR HUKUM :Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.

WAKTU KENAIKANGAJI BERKALAPNS :
Kenaikangaji berkalauntuk pertama kali bagi seorang pegawai negeri sipil yang diangkat dalam golongan I, II, III diberikan setelah mempunyai masa kerja 2 (dua) tahun sejak diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil dan selanjutnya 2 (dua) tahun sekali, kecuali untuk pegawai negeri sipil yang pertama kali diangkat dalam golongan II/a diberikan kenaikan gaji berkala pertama kali setelah mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun dan selanjutnya setiap 2 (dua) tahun sekali. Pegawai negeri sipil diberikan kenaikan gaji berkala apabila dipenuhi syarat-syarat:
*.telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikangaji berkala;
*.Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75).
PENUNDAANGAJI BERKALAPNS:1.Apabila pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum memenuhi syarat Penilaian Prestasi Kerja dengan nilai rata-rata sekurang-kurangnya “cukup” (61-75), maka kenaikan gaji berkalanya ditunda paling lama untuk waktu satu tahun;2.Apabila sehabis waktu penundaan pegawai negeri sipil yang bersangkutan belum juga memenuhi syarat, maka kenaikan gaji berkalanyaditunda lagi tiap-tiap kali paling lama untuk waktu 1 (satu) tahun;

BERKAS USUL KENAIKANGAJI BERKALAPNS:
1.Surat pengantar dari SKPD
2.Fotokopi surat keputusan CPNS
3.Fotokopi surat keputusan dalam pangkat terakhir;
4.Fotokopi surat keputusan dalam jabatan terakhir;
5.Fotokopi surat pemberitahuan kenaikangaji berkalaterakhir;
6.Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja terakhir dengan nilai rata-rata cukup.

Keterangan :
1.Berkas usulan dibuat 1 (satu) rangkapdan dilegalisir oleh Pimpinan Dinas / Instansi masing-masing.
2.Usulan KenaikanGaji Berkalasudah bisa diusulkan minimal 3 (tiga) bulan sebelum tanggal berlakunya SK KenaikanGaji Berkalayang baru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar